RBN || Jakarta
Polisi menangkap seorang sopir taksi online berinisial JF (57) yang diduga melakukan aksi perusakan terhadap mobil pengendara lain di ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Aksi tersebut sempat viral di media sosial setelah terekam kamera dan memperlihatkan pelaku merusak kendaraan korban menggunakan kunci roda.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 19.22 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, insiden bermula saat korban yang mengendarai mobil minibus melintas di Tol JORR setelah masuk melalui Gerbang Tol Pondok Pinang. Pada waktu yang sama, pelaku yang mengemudikan mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi B-1557-WIM berusaha menyalip kendaraan korban dari lajur kiri. Karena kondisi jalan yang sempit, kendaraan pelaku sempat bersenggolan dengan mobil korban.
Menurut Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Pendi Wibisono, setelah insiden tersebut pelaku diduga tersulut emosi. Ia kemudian menyalip kendaraan korban dari sisi kanan dan secara tiba-tiba menghentikan mobilnya di depan kendaraan korban.
“Pelaku tiba-tiba menyalip dari kanan dan langsung berhenti di depan seketika itu juga,” kata AKP Pendi Wibisono.
Setelah menghentikan kendaraannya, pelaku turun sambil membawa kunci roda. Ia lalu menghampiri mobil korban dan memukul spion kanan kendaraan hingga rusak. Akibat tindakan tersebut, spion kendaraan korban terlepas dan bodi mobil mengalami sejumlah lecet.
“Pelaku langsung memukul spion kanan korban dan melakukan pengrusakan,” ujar Pendi.
Sebelum pelaku ditangkap, video aksi perusakan tersebut lebih dulu beredar luas di media sosial. Dalam rekaman yang viral, terlihat seorang pria turun dari mobil lalu memukul spion kendaraan lain menggunakan benda yang diduga kunci roda. Korban yang berada di dalam mobil merekam kejadian tersebut hingga akhirnya menjadi perhatian publik.
Versi korban menyebutkan bahwa pelaku awalnya berusaha menyalip dari sisi kiri. Karena tidak berhasil, pelaku kemudian menyalip dari kanan dan terjadi senggolan antarkendaraan yang memicu pertengkaran di jalan tol. Korban menilai pelaku sengaja melakukan perusakan setelah merasa kesal akibat insiden tersebut.
Menindaklanjuti laporan dan viralnya video itu, Tim Resmob Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap JF di kediamannya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Polisi menyebut pelaku diamankan tanpa melakukan perlawanan.
Kasubdit Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan pelaku berhasil diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan rekaman video dan informasi yang beredar di masyarakat.
Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang dikenakan saat kejadian, sebuah ponsel, serta rekaman video aksi perusakan. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami motif dan kronologi lengkap peristiwa tersebut.
Atas perbuatannya, JF kini harus berhadapan dengan proses hukum. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 521 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perusakan. Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena menunjukkan bagaimana emosi sesaat di jalan raya dapat berujung pada tindakan kriminal yang merugikan pihak lain. Aparat mengimbau seluruh pengguna jalan untuk tetap mengedepankan keselamatan dan menahan diri ketika terjadi perselisihan di jalan guna menghindari konflik yang dapat berujung pada pelanggaran hukum.
Sumber: Detik News











