RBN || Bogor
Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah Citereup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu, 19 April 2026, dengan menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedar, dalam operasi tersebut aparat juga menyita ratusan butir obat jenis tramadol, eximer, dan thrihex yang diduga kuat diedarkan tanpa izin resmi di tengah masyarakat.
Kapolsek Citereup Eddy Santosa menjelaskan bahwa salah satu pelaku berinisial FA 21 tahun diamankan di kediamannya sekitar pukul 16.00 WIB, penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 44 butir tramadol, 44 butir eximer, dan 168 butir thrihex, selain itu turut diamankan satu unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp 324.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan obat keras ilegal tersebut.
Pelaku yang diketahui bernama Fajri berusia 21 tahun dan diduga berasal dari Aceh ini juga kedapatan menyimpan barang bukti di dalam tas pinggang berwarna abu-abu, yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sekaligus memudahkan distribusi obat-obatan tersebut kepada pembeli.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran obat keras tanpa izin yang kerap disalahgunakan, terutama di kalangan remaja, karena obat-obatan seperti tramadol dan eximer memiliki efek samping berbahaya jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
Saat ini ketiga pelaku masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas, serta memastikan asal-usul barang dan jalur distribusi obat ilegal tersebut, sementara masyarakat diimbau untuk tidak membeli atau mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter demi menjaga kesehatan dan keselamatan.
Sumber: Detik News











