RBN || Jakarta
Kejaksaan Agung kembali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat periode 2017–2025. Penambahan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti baru dari hasil pemeriksaan saksi dan dokumen elektronik yang disita.
Salah satu tersangka baru diketahui merupakan analis pada Kementerian ESDM. Selain itu, terdapat pihak swasta dan pihak lain yang diduga terlibat dalam pengurusan dokumen izin tambang serta ekspor bauksit ilegal. Kejagung menduga para tersangka bekerja sama dalam penerbitan dokumen meskipun persyaratan administrasi tidak terpenuhi.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa PT QSS tetap memperoleh izin operasi produksi dan dokumen ekspor meskipun aktivitas penambangan dilakukan di luar wilayah izin resmi perusahaan. Bauksit dari luar wilayah IUP kemudian dijual dan diekspor menggunakan dokumen milik PT QSS.
“Sehingga pada saat dokumen tidak memenuhi persyaratan tetap diterbitkan perizinan secara melawan hukum,” jelas Anang.
Kasus ini bermula saat pengusaha tambang Sudianto alias Aseng mengakuisisi PT QSS yang memiliki IUP eksplorasi di Kalimantan Barat. Namun dalam praktiknya, perusahaan disebut tidak melakukan penambangan di wilayah izin yang dimiliki, melainkan mengambil bauksit dari lokasi lain secara ilegal lalu mengekspornya menggunakan dokumen resmi PT QSS.
Kejagung menyatakan praktik tersebut diduga menimbulkan kerugian negara karena adanya penyalahgunaan dokumen perizinan dan ekspor mineral. Para tersangka kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan dalam perkara ini.
Sumber: Detik News











