RBN || Jakarta
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Vietnam berinisial TAT. Tindakan tersebut diambil setelah yang bersangkutan diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menjalankan praktik sebagai dokter gigi di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Winarko, mengatakan pihaknya telah menjatuhkan sanksi administratif keimigrasian berupa deportasi sekaligus memasukkan nama TAT ke dalam daftar penangkalan.
“Kami telah mengambil tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap TAT serta memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam daftar penangkalan,” kata Winarko dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Menurut Winarko, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia, khususnya Jakarta Selatan.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban umum, keamanan nasional, serta memastikan aturan keimigrasian dipatuhi oleh setiap warga negara asing yang berada di Indonesia.
Berdasarkan hasil pengawasan petugas, TAT diketahui masuk dan tinggal di Indonesia menggunakan fasilitas Izin Tinggal Kunjungan (ITK). Namun, dalam pemeriksaan yang dilakukan, ia diduga memanfaatkan izin tersebut untuk bekerja sebagai dokter gigi di sebuah klinik yang berada di kawasan Ciputat.
Aktivitas tersebut dinilai tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimilikinya. Karena itu, Imigrasi mengambil langkah tegas berupa deportasi dan pencegahan agar yang bersangkutan tidak dapat kembali masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Winarko menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Jakarta Selatan akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa.
Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber: Antara News











