RBN || Banyumas
Polresta Banyumas menetapkan tiga pria sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang remaja perempuan berusia 14 tahun yang terjadi di sebuah rumah di Desa Tinggarjaya, Kecamatan Jatilawang, Banyumas, Jawa Tengah. Peristiwa yang diduga terjadi pada malam hari di bulan Juli 2025 itu terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkannya ke polisi.
Hasil penyidikan menyebutkan korban saat itu berada di lokasi bersama sejumlah remaja dan pemuda yang mengonsumsi minuman keras jenis ciu. Dalam kondisi diduga terpengaruh alkohol, korban kemudian mengalami tindak pidana persetubuhan yang dilakukan secara bergantian oleh para pelaku di dalam sebuah kamar.
Polisi menetapkan Y (17) yang berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), serta R alias K (20) dan AR (19) sebagai tersangka. Ketiganya dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sumber: Detik News











