RBN || Solo
Pelaksana Pelindungan Keraton Surakarta, KGPH Panembahan Agung Tedjowulan, secara resmi mengajukan permohonan audit keuangan Keraton Solo kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Audit tersebut diminta untuk memeriksa pengelolaan keuangan keraton selama periode 2018 hingga 2025.
Juru bicara Tedjowulan, Kanjeng Pakoenegoro, mengatakan surat permohonan audit telah dikirim langsung ke BPK pada 22 Januari 2026. Ia mengonfirmasi bahwa dirinya ditugaskan untuk menyerahkan surat tersebut secara langsung.
Menurut Pakoenegoro, audit ini difokuskan pada masa kepemimpinan Paku Buwono XIII. Saat ini, BPK sedang dalam tahap awal pengumpulan informasi dan data terkait permohonan audit tersebut.
Permohonan audit tersebut diajukan melalui surat resmi bernomor 02/SKMK.8.2026/PAKKSH/2026 tertanggal 21 Januari 2026 yang ditujukan kepada Ketua BPK RI. Dalam surat tersebut, Tedjowulan juga menegaskan posisinya sebagai Pelaksana Keraton Surakarta, sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026.
Pakoenegoro menjelaskan bahwa langkah audit ini menjadi bagian penting dalam memulai era baru pengelolaan Keraton Solo. Audit dinilai diperlukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas keuangan, serta memberikan kejelasan terkait pengelolaan dana pada periode sebelumnya.
Ia menambahkan, audit tersebut juga bertujuan agar pengelolaan keuangan keraton ke depan dapat dilakukan secara lebih transparan, profesional, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tedjowulan juga menegaskan pentingnya memastikan bahwa dana yang berasal dari anggaran pemerintah maupun hibah tidak disalurkan melalui rekening pribadi, melainkan melalui badan hukum resmi.
Selain itu, pihak Tedjowulan meminta semua pihak untuk mendukung proses audit dan tidak menghambat jalannya pemeriksaan. Ia menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan langkah penting untuk menjaga integritas dan keberlanjutan pengelolaan Keraton Surakarta.
Sumber: detikJateng











