RBN || Semarang
DPRD Jawa Tengah resmi membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mengkaji usulan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Brebes Selatan. Langkah ini menjadi tahapan awal dalam menilai kelayakan wilayah tersebut untuk dimekarkan menjadi kabupaten baru.
Pansus yang telah dibentuk dipimpin oleh Asrar dari Fraksi Partai Demokrat sebagai ketua, dengan Muhammad Naryoko dari Fraksi PPP sebagai wakil ketua. Keduanya merupakan anggota Komisi C DPRD Jawa Tengah.
Ketua DPRD Jawa Tengah, Sumanto, mengatakan pembentukan pansus bertujuan mengkaji apakah seluruh persyaratan pemekaran daerah telah dipenuhi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pansus bertugas menentukan Brebes Selatan sudah memenuhi syarat atau belum,” katanya, Kamis (30/7/2026).
Menurut Sumanto, pansus akan segera bekerja dengan melakukan pemetaan di lapangan serta berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memperoleh data dan informasi yang dibutuhkan dalam proses kajian.
“Habis itu, hasil pansus akan diserahkan ke Pemerintah Pusat,” terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, menyebut hasil kajian awal menunjukkan Brebes Selatan telah memenuhi persyaratan dasar untuk menjadi kabupaten baru.
Atas dasar tersebut, Gubernur Jawa Tengah telah mengajukan usulan kepada DPRD Jawa Tengah agar dibahas dalam rapat paripurna sebagai bagian dari tahapan administrasi.
Setelah memperoleh persetujuan bersama, usulan pembentukan Kabupaten Brebes Selatan akan diteruskan kepada pemerintah pusat untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Sumarno menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga akan terus mengawal pemenuhan berbagai persyaratan administratif maupun teknis agar proses pengajuan daerah otonom baru tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sumber: Tribunnews











