Pemprov DKI Siapkan Sanksi Tegas Pembuang Sampah Ilegal

  • Share
foto: berita jakarta

RBN || Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menyiapkan sanksi tegas bagi penyedia jasa angkut sampah, perusahaan, maupun pengelola kawasan yang kedapatan membuang atau menimbun sampah secara ilegal.

Pelaku pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum, mulai dari sanksi administratif, publikasi ketidakpatuhan, hingga pembekuan dan pencabutan izin usaha.

Langkah ini diambil untuk memastikan tanggung jawab pengelolaan sampah tidak dialihkan kepada pemerintah dan masyarakat. Setiap penyedia jasa maupun pelaku usaha yang memperoleh keuntungan dari layanan pengangkutan sampah wajib mengelola sampah secara benar, tertib, dan sesuai ketentuan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Dudi Gardesi mengatakan, penegakan hukum akan dilaksanakan secara tegas, terukur, dan sesuai tingkat pelanggaran. Upaya ini tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga membangun tata kelola pengelolaan sampah yang lebih tertib dan adil.

“Pelaku usaha harus bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan maupun yang diangkutnya. Pemerintah tidak boleh terus-menerus menanggung akibat dari pelanggaran yang dilakukan pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut,” ujarnya, Kamis (30/7).

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan, penanggung jawab kawasan atau perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban pengelolaan sampah dapat dikenai teguran tertulis secara bertahap.

Teguran pertama diberikan dalam jangka waktu 14×24 jam, teguran kedua 7×24 jam, dan teguran ketiga 3×24 jam.

Dudi menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta dapat memublikasikan kawasan atau perusahaan tersebut melalui kanal resmi pemerintah sebagai pihak yang berpotensi mencemarkan lingkungan apabila teguran ketiga tidak dipatuhi.

“Publikasi dilakukan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat sekaligus instrumen untuk mendorong kepatuhan pelaku usaha,” ungkapnya

Ia mengatakan, ketentuan serupa berlaku bagi pemegang izin usaha pengelolaan sampah dan izin usaha pelayanan angkutan di bidang kebersihan. Pelanggaran terhadap kewajiban pengelolaan sampah akan ditindak melalui teguran tertulis secara bertahap.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu juga dapat menjatuhkan sanksi berupa pembekuan sementara hingga pencabutan izin usaha berdasarkan rekomendasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup atau pejabat yang berwenang jika teguran tertulis ketiga tidak dipatuhi.

“Melalui upaya ini, Pemprov DKI Jakarta menegaskan pembenahan pengelolaan sampah tidak hanya dilakukan dengan menambah fasilitas dan memperkuat pelayanan, tetapi juga memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan dan menjalankan tanggung jawabnya terhadap lingkungan,” tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menanggapi kasus penumpukan sampah ilegal di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, yang melibatkan penyedia jasa angkut sampah swasta.

“Secara khusus saya ingin mengingatkan kasus atau peristiwa yang terjadi di Penjaringan, di mana transportasinya, pengumpulnya itu swasta. Mereka mengumpulkan sampah dari HOREKA, mengambil keuntungan yang berlebihan, kemudian ditimbun di Penjaringan dan akhirnya menjadi persoalan yang harus diselesaikan oleh Pemerintah DKI Jakarta,” ujar Pramono.

Menurutnya, praktik tersebut tidak dapat dibiarkan karena merugikan masyarakat, mencemari lingkungan, dan membebani pelayanan publik. Pemprov DKI akan memastikan setiap pihak yang menjalankan usaha pengangkutan maupun pengelolaan sampah memenuhi kewajibannya secara bertanggung jawab.

“Kalau selama ini pihak swasta seperti penyedia jasa angkut sampah, perusahaan, dan pengelola kawasan tidak pernah kita proses secara hukum, kali ini saya sudah meminta kepada seluruh jajaran untuk mengumumkan kepada publik dan memprosesnya secara hukum,” tandasnya.

_____________________________

sumber: berita jakarta

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *