RBN || Jakarta
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, menyusul laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Eggi Sudjana. Selain Roy Suryo, laporan tersebut juga menyeret nama kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa penyidik saat ini tengah mempersiapkan agenda pemanggilan terhadap para terlapor. Pemeriksaan tersebut direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan terhadap dua terlapor tersebut. Diupayakan kemungkinan dalam minggu ini atau minggu depan sudah diagendakan,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (29/1).
Menurut Budi, laporan yang diajukan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah diterima dan tercatat secara resmi oleh Polda Metro Jaya. Kedua laporan itu ditangani dalam berkas terpisah, namun berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang serupa, yakni pencemaran nama baik dan fitnah.
Dalam laporan tersebut, para pelapor menjerat Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin dengan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, laporan juga mengacu pada Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Budi menjelaskan, laporan tersebut bermula dari pernyataan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin yang dinilai merendahkan dan mencemarkan nama baik Eggi Sudjana serta Damai Hari Lubis. Pernyataan itu disampaikan melalui media dan dinilai mengandung unsur penghinaan.
“Hal tersebut disampaikan dalam penjelasan laporan, di mana disebutkan bahwa pelapor mendengar, membaca, dan melihat adanya pernyataan yang menyebut pelapor sebagai pengkhianat, serta istilah lain yang dianggap merendahkan,” tutur Budi.
Sebelumnya, pada Minggu, 25 Januari 2026, Polda Metro Jaya secara resmi menerima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah, termasuk yang dilakukan melalui media elektronik. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kombes Budi Hermanto saat dihubungi wartawan, Senin (26/1).
Dalam laporan pertama, Eggi Sudjana melaporkan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin atas dugaan pencemaran nama baik. Sementara itu, dalam laporan terpisah, Damai Hari Lubis melaporkan Roy Suryo atas dugaan perbuatan serupa.
“Pelapor merasa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di ruang publik dan media,” jelas Budi.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh laporan yang masuk akan diproses secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pemeriksaan terhadap para terlapor menjadi bagian dari tahapan klarifikasi awal untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan pendapat di ruang publik, terutama melalui media massa dan media elektronik. Aparat penegak hukum mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi tetap memiliki batas, yaitu tidak melanggar hak dan martabat pihak lain.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami laporan tersebut. Polda Metro Jaya juga membuka kemungkinan pemanggilan saksi-saksi lain guna memperjelas duduk perkara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sumber: CNN Indonesia











