Jaksa Sebut Nadiem Gunakan Strategi White Collar Crime dalam Kasus Chromebook

  • Share
Foto: Detik News

RBN || Jakarta

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menggunakan strategi kejahatan kerah putih atau white collar crime dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026), jaksa menyatakan Nadiem diduga memanipulasi pencatatan transaksi keuangan yang melibatkan dana investasi dari Google Asia Pacific kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Menurut jaksa, setelah dana ditransfer Google ke PT AKAB, pencatatan transaksi yang dilakukan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Jaksa mengungkapkan bahwa total dana yang masuk mencapai sekitar Rp11 triliun, namun nilai yang tercatat dalam dokumen notaris hanya sekitar Rp72 miliar. Perbedaan yang sangat besar tersebut dinilai sebagai bagian dari skema fraud atau kecurangan korporasi yang digunakan untuk menyamarkan transaksi dan menghindari kewajiban tertentu.

Selain itu, jaksa menilai Nadiem tidak mampu menjelaskan secara memadai asal-usul peningkatan harta kekayaannya pada tahun 2022 yang berasal dari sumber penghasilan yang sah. Berdasarkan pengakuan Nadiem yang menyebut sumber kekayaannya berasal dari AKAB atau GoTo, jaksa berkesimpulan bahwa kekayaan tersebut memiliki keterkaitan dengan skema fraud PT AKAB yang bersumber dari investasi Google Asia Pacific.

Jaksa juga menyoroti laporan keuangan PT AKAB yang menunjukkan kondisi merugi, namun berbanding terbalik dengan peningkatan kekayaan pribadi Nadiem sebagai pendiri dan CEO perusahaan tersebut. Menurut jaksa, pengelolaan PT AKAB, Gojek, dan sejumlah perusahaan terafiliasi diduga menjadi bagian dari mekanisme yang memperkaya terdakwa melalui praktik white collar crime.

Dalam repliknya, jaksa menyebut terdapat keuntungan yang diterima Nadiem dari keputusan penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam proyek Chromebook senilai Rp809,59 miliar yang diduga disamarkan melalui PT Gojek Indonesia. Selain itu, jaksa menilai terdapat peningkatan harta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp4,87 triliun selama Nadiem menjabat sebagai menteri.

Peningkatan harta tersebut, menurut jaksa, antara lain berupa penempatan dana pada Bank of Singapore dan investasi di Planet Ocean Pte Ltd. Jaksa juga menyatakan Nadiem tidak mampu menjelaskan secara rinci jumlah kepemilikan saham awal maupun perubahan jumlah saham yang dimilikinya setelah proses pemecahan saham (stock split).

Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Nadiem hanya mencantumkan nilai surat berharga sebesar Rp5,59 triliun, namun jaksa menilai terdakwa tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai mengenai jumlah lot saham dan perkembangan kepemilikannya.

Selain itu, jaksa menyebut Nadiem juga tidak dapat menjawab secara rinci ketika ditanya mengenai besaran gajinya selama menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Berdasarkan delapan kesimpulan fakta yang diuraikan dalam persidangan, jaksa meyakini rangkaian perbuatan yang dilakukan Nadiem dalam proyek pengadaan Chromebook merupakan bentuk kejahatan yang dilakukan oleh seseorang dengan status sosial dan posisi tinggi dalam pekerjaannya. Dalam kajian kriminologi, pola tersebut dikenal sebagai white collar crime atau kejahatan kerah putih.

Perkara ini masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan menunggu putusan majelis hakim atas seluruh fakta, alat bukti, serta argumentasi yang diajukan oleh jaksa maupun pihak terdakwa.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *