Anak Tengah Pembunuh Sekeluarga di Jakut Dituntut 15 Tahun Penjara

  • Share
Ilustrasi. (Foto: Detik News)

RBN || Jakarta

Abdullah Syauqi Jamaluddin, terdakwa pembunuhan ibu dan dua saudara kandungnya di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dituntut hukuman 15 tahun penjara. Tuntutan tersebut disampaikan dalam persidangan kasus pembunuhan yang terjadi pada 2 Januari 2026.

Jaksa menyebut Abdullah Syauqi yang merupakan anak ketiga dari empat bersaudara telah melakukan perbuatan yang menyebabkan kematian ibu kandungnya, Siti Solihah, kakaknya Afiah Al Adilah Jamaluddin, dan adiknya Adnan Al Abrar Jamaluddin.

Menurut jaksa, terdakwa sebelumnya sering terlibat cekcok dengan ibunya karena persoalan kebiasaan pulang pagi dan pekerjaan. Terdakwa juga disebut merasa kesal kepada kakaknya yang kerap memarahinya karena uang hasil bekerja digunakan untuk memodifikasi motor. Sementara terhadap adiknya, terdakwa merasa kesal karena sering bermain ponsel.

Rangkaian rencana pembunuhan disebut mulai dilakukan terdakwa pada 31 Desember 2025 setelah mencari informasi di internet mengenai cara membuat seseorang pingsan. Terdakwa kemudian membeli racun tikus dan kapur barus.

Pada malam 1 Januari 2026, terdakwa merebus air yang dicampur teh dan kapur barus untuk membuat keluarganya lemas. Setelah melihat para korban pingsan, terdakwa mencampurkan larutan tersebut dengan racun tikus dan memasukkannya secara paksa ke mulut para korban.

Jaksa kemudian menuntut Abdullah Syauqi Jamaluddin dengan hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya membunuh anggota keluarganya sendiri.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *