MA Pecat Hakim yang Jadi Makelar Kasus hingga Gunakan Jasa Prostitusi

  • Share
Foto: Detik News

RBN || Jakarta

Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada hakim berinisial IWS. Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/6/2026).

Sanksi dijatuhkan setelah MA dan KY mempertimbangkan berbagai fakta yang terungkap selama persidangan. MKH menyatakan IWS terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam rentang waktu 2023 hingga 2024.

Pelanggaran yang dilakukan tergolong berat, di antaranya mempertemukan salah satu pihak yang sedang berperkara dengan ketua majelis hakim di luar persidangan, menerima sejumlah uang dari pihak yang terlibat dalam perkara pidana, serta menawarkan bantuan pengurusan perkara pada tingkat banding dan kasasi kepada advokat.

Selain itu, IWS juga terbukti meminta uang dan berutang kepada advokat yang memiliki kepentingan dalam perkara. Dalam pemeriksaan etik, hakim tersebut turut dinyatakan melakukan pelanggaran berupa penggunaan jasa prostitusi.

Majelis Kehormatan Hakim menilai rangkaian tindakan tersebut telah mencederai integritas, independensi, dan martabat lembaga peradilan. Oleh karena itu, sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun dipandang sebagai hukuman yang layak atas pelanggaran yang dilakukan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan adanya pelanggaran etik serius yang dilakukan oleh aparat peradilan. Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menegaskan komitmennya untuk menjaga kehormatan dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan melalui penegakan kode etik hakim secara tegas.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *