RBN || Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan perdana terhadap mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, setelah yang bersangkutan ditahan dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, mengatakan pemeriksaan tersebut difokuskan untuk mendalami sejumlah temuan penyidik, termasuk hasil penggeledahan yang dilakukan di kediaman Silmy Karim.
“Untuk mendalami tadi ada hasil-hasil konfirmasi kegiatan penggeledahan, dan fakta-fakta terkait di proses tertangkap tangannya sendiri,” ujar Taufik di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Menurut Taufik, pemeriksaan lanjutan diperlukan karena saat pemeriksaan awal setelah operasi tangkap tangan, penyidik belum dapat menggali seluruh informasi secara menyeluruh. Oleh sebab itu, pemeriksaan perdana setelah penahanan dilakukan untuk mengonfirmasi berbagai temuan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
KPK saat ini masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap secara lengkap dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA serta keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga terkait dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya KPK dalam memberantas praktik korupsi di sektor pelayanan publik, khususnya yang berkaitan dengan administrasi keimigrasian dan perizinan bagi warga negara asing di Indonesia.
Sumber: Detik News











