Polisi Lacak Aset Bos Hanania Travel untuk Kembalikan Kerugian Korban

  • Share
Foto: Detik News

RBN || Jakarta

Polda Metro Jaya terus mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Bos Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF), terhadap ratusan calon jemaah umrah. Dalam kasus ini, kerugian para korban ditaksir mencapai belasan miliar rupiah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan pelacakan aset (asset tracing) milik perusahaan maupun tersangka. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya untuk mengembalikan hak-hak para korban yang telah mengalami kerugian.

Menurut Iman, penyidik tidak hanya menelusuri aset yang dimiliki PT Hanania Travel, tetapi juga aset pribadi milik Ahmad Syah Farhan serta aliran dana yang diduga mengalir kepada pihak-pihak lain. Pelacakan dilakukan guna mengetahui keberadaan aset yang berpotensi digunakan untuk mengganti kerugian para korban.

“Kami sedang melakukan proses tracing aset terhadap aset-aset yang dimiliki oleh PT tersebut ataupun oleh pemilik dari PT tersebut, ataupun aliran dana yang mengalir pada pihak-pihak yang lain,” ujar Iman di Mapolda Metro Jaya, Selasa (9/6/2026).

Polisi berharap proses pelacakan aset dapat membantu pemulihan kerugian yang dialami para calon jemaah umrah. Hingga saat ini, ratusan korban telah melapor melalui posko pengaduan yang dibuka oleh kepolisian.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan banyak calon jemaah yang telah menyetorkan biaya perjalanan umrah, namun keberangkatannya tidak pernah terealisasi. Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk menelusuri seluruh aset dan aliran dana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Polda Metro Jaya menegaskan akan mengupayakan penegakan hukum sekaligus pemulihan hak korban agar kerugian yang dialami masyarakat dapat diminimalkan melalui proses hukum yang sedang berjalan.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *