Polda Jateng Bongkar Praktik Penyuntikan LPG Subsidi di Karanganyar, 820 Tabung Disita

  • Share
Foto: Humas Polda Jateng.

RBN || Karanganyar

Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan gas elpiji subsidi di sebuah gudang di Jalan Raya Mojo, Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sebanyak 820 tabung LPG dari berbagai ukuran.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Komisaris Besar Djoko Julianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas sebuah kendaraan pick up yang keluar-masuk gudang pada Kamis (2/4) sekitar pukul 14.30 WIB.

“Petugas kemudian melakukan pengecekan dan menemukan adanya aktivitas penyalahgunaan LPG subsidi yang dipindahkan ke tabung nonsubsidi,” ujar Djoko dalam taklimat media di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Kota Semarang, Jumat (3/4).

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan praktik pemindahan isi LPG ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Kegiatan tersebut dilakukan secara ilegal tanpa memenuhi standar keamanan.

Polisi juga mengamankan dua orang pelaku berinisial N (36), warga Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, dan NA (31), warga Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar. Keduanya diketahui menjalankan praktik tersebut secara mandiri.

Selain itu, sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya 435 tabung LPG 3 kg, 374 tabung LPG 12 kg, dan 11 tabung LPG 50 kg, termasuk satu tabung berisi hasil penyuntikan. Polisi juga mengamankan 25 unit selang regulator modifikasi, satu timbangan, serta plastik segel tabung.

Djoko menjelaskan bahwa pelaku memindahkan isi gas dari tabung subsidi ke tabung nonsubsidi untuk dijual kembali melalui jaringan distribusi tertentu. Dalam sehari, mereka mampu menghasilkan 200 hingga 300 tabung LPG nonsubsidi hasil suntikan.

“Keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp24 juta hingga Rp36 juta per hari, sehingga dalam sebulan bisa menembus lebih dari Rp1 miliar,” ujarnya.

Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan laporan polisi tertanggal 3 April 2026. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi guna mendalami keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.

“Mereka terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan atau denda hingga Rp 500 juta,” kata Kombes Djoko.

Sumber: JPNN

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *