RBN || Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak ada lagi wilayah rukun warga (RW) yang masuk kategori kumuh berat di ibu kota. Capaian tersebut menjadi langkah penting dalam upaya mewujudkan lingkungan permukiman yang lebih layak, sehat, dan manusiawi bagi warga Jakarta.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta, Kelik Indriyanto, mengatakan kawasan kumuh memang masih ditemukan di sejumlah wilayah, terutama di Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Namun, seluruh kawasan dengan kategori kumuh berat telah berhasil ditangani.
“Alhamdulillah saat ini sudah tidak ada lagi RW yang masuk kategori kumuh berat di Jakarta. Ini menjadi hal yang patut kita syukuri,” ujar Kelik di Jakarta Pusat, Jumat (22/5/2026).
Menurutnya, kawasan yang tersisa kini hanya berada pada kategori kumuh sedang, ringan, dan sangat ringan. Pemerintah pun berkomitmen melanjutkan program penataan kawasan permukiman secara bertahap dan terukur.
Dalam proses penanganannya, Pemprov DKI akan menggandeng DKI Jakarta untuk memetakan titik-titik kawasan kumuh secara lebih detail hingga tingkat RT. Langkah ini dinilai penting agar penanganan dapat dilakukan tepat sasaran.
“Kami ingin penanganan dilakukan berdasarkan data yang akurat, sehingga intervensi benar-benar menyentuh wilayah yang membutuhkan,” kata Kelik.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta menegaskan penataan kawasan kumuh akan diprioritaskan di daerah dengan tingkat kepadatan tinggi seperti Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Kawasan Tambora menjadi salah satu fokus perhatian karena memiliki kepadatan penduduk yang tinggi dan kompleksitas lingkungan yang memerlukan penanganan khusus.
Pemprov DKI juga menargetkan penanganan 50 RW kumuh prioritas pada tahun 2027. Kawasan tersebut tersebar di berbagai wilayah Jakarta dan akan ditentukan berdasarkan tingkat kebutuhan serta kondisi lingkungan.
Penanganan kawasan kumuh dilakukan melalui tiga pola utama, yakni pemugaran, peremajaan, dan permukiman kembali. Pola pemugaran dilakukan dengan meningkatkan kualitas lingkungan dan hunian warga agar lebih layak. Sementara peremajaan diterapkan di sejumlah kawasan seperti Akuarium, Kunir, Palmerah, dan Tanah Tinggi melalui penataan menyeluruh terhadap rumah dan fasilitas pendukung.
Adapun pola permukiman kembali dilakukan bagi kawasan yang dinilai tidak lagi aman atau sesuai tata ruang, seperti relokasi warga Kampung Bukit Duri ke rumah susun.
Kelik menjelaskan, penilaian kawasan kumuh mengacu pada tujuh indikator berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2018, mulai dari kondisi bangunan, jalan lingkungan, air minum, drainase, pengelolaan limbah, persampahan, hingga proteksi kebakaran.
Melalui penataan berkelanjutan, Pemprov DKI berharap kualitas hidup masyarakat perkotaan semakin meningkat dan lingkungan permukiman Jakarta menjadi lebih sehat, aman, dan nyaman untuk dihuni.
Sumber: CNN Indonesia











