RBN || Jepara
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara mengumumkan keputusan untuk meniadakan tradisi open house Lebaran yang biasanya terbuka untuk masyarakat umum. Sebagai gantinya, pada hari kedua masuk kerja setelah libur Idul Fitri 1447 H, Pemkab Jepara akan menggelar apel pagi di halaman Sekretariat Daerah.
Apel tersebut akan diikuti oleh jajaran Forkopimda dan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dengan Bupati Jepara sebagai pemimpin apel. Setelah apel, kegiatan dilanjutkan dengan halal bihalal internal antarpegawai yang berlangsung secara sederhana, hanya terbatas pada saling bersalaman dan bermaaf-maafan tanpa melibatkan masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari imbauan Menteri Sekretaris Negara Nomor: B-40/M/S/HL.00/03/2026 yang meminta pembatasan kegiatan seremonial, termasuk open house.
“Tidak ada open house di pendopo. Kami mengikuti imbauan pemerintah pusat untuk mengurangi kegiatan seremonial,” tegas Sekda.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan tahun ini sengaja dirancang lebih sederhana namun tetap menjaga esensi silaturahmi di lingkungan pemerintahan.
Pemkab Jepara juga mengimbau masyarakat agar tidak salah paham terkait informasi yang beredar mengenai agenda Lebaran di lingkungan pendopo. Dengan keputusan ini, dipastikan bahwa Pendopo Kabupaten Jepara tidak akan menggelar open house pada Lebaran tahun ini.
Sumber: RMOL Jateng











