RBN || Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Andri Mulyono langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026).
Menurut penyidik, Andri Mulyono merupakan pengendali PT YAT yang menjadi vendor motor listrik merek Emmo dalam proyek pengadaan kendaraan operasional BGN. Pada awal 2025, ia diduga melakukan pendekatan kepada Wakil Kepala BGN saat itu, Lodewyk Pusung (LP), untuk mempresentasikan profil perusahaannya agar dapat terlibat dalam proyek pengadaan.
Kejagung mengungkap bahwa sejak Februari 2025, Andri diduga telah menjalin komunikasi aktif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bahkan sebelum proses pengadaan resmi dimulai. Padahal, PT YAT saat itu belum memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk belum memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif.
“Untuk memudahkan memenangkan pengadaan, tersangka AM bekerja sama dengan AA untuk melakukan akuisisi PT ASE,” ungkap Syarief.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan praktik penggelembungan harga (mark-up) pada setiap unit motor listrik Emmo yang diadakan. Harga tersebut diduga disesuaikan mendekati pagu anggaran yang tersedia.
Kejagung juga menduga adanya pengondisian dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) bersama pihak internal BGN. Meskipun kendaraan belum sepenuhnya siap dan spesifikasinya tidak sesuai kebutuhan, pembayaran proyek disebut telah dicairkan 100 persen.
“Tersangka AM secara melawan hukum telah mendapatkan bayaran penuh 100 persen atas pengadaan motor listrik sesuai berita acara serah terima yang dimanipulasi. Seolah-olah perakitan telah selesai dan sesuai spesifikasi, padahal spesifikasinya tidak sesuai kebutuhan BGN,” jelas Syarief.
Atas perbuatannya, Andri Mulyono dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN, yaitu:
1. Dadan Hindayana (mantan Kepala BGN)
2. Sony Sonjaya (mantan Wakil Kepala BGN)
3. Lodewyk Pusung (mantan Wakil Kepala BGN)
4. Asep Yusuf Somantri (pihak swasta)
5. Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal)
Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain serta menghitung kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek tersebut.
Sumber: Detik News











