Langkah RI Batasi Anak Pakai Medsos Tuai Perhatian Pemimpin Dunia

  • Share
Sumber: Detik News

RBN || Jakarta

Kebijakan pemerintah Indonesia yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mendapat perhatian dari sejumlah pemimpin dunia. Aturan ini diterbitkan melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) yang bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Melalui regulasi tersebut, akun media sosial milik anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi akan dibatasi atau dinonaktifkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

Kebijakan ini mendapat apresiasi dari Emmanuel Macron yang menyampaikan dukungannya melalui media sosial dengan mengatakan “thanks for joining the movement”, karena Prancis juga mendorong aturan serupa untuk melindungi anak dari dampak negatif dunia digital.

Pemerintah menilai langkah ini penting mengingat meningkatnya risiko yang dihadapi anak di internet, seperti paparan konten negatif, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan media sosial.

Selain itu, DPR juga menilai kebijakan ini sebagai langkah progresif untuk memastikan anak-anak memasuki dunia digital dengan perlindungan yang lebih kuat, meski efektivitasnya tetap memerlukan dukungan dari orang tua, sekolah, serta perusahaan platform digital.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *