Kemenhaj Ingatkan Jemaah Haji Indonesia Hindari Pembayaran Dam Lewat Calo

  • Share
Foto: SindoNews

RBN || Jakarta

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengingatkan seluruh jemaah haji Indonesia agar tidak membayar dam melalui jalur tidak resmi selama berada di Arab Saudi. Pemerintah menegaskan pembayaran hanya dilakukan melalui sistem resmi yang telah disiapkan otoritas Saudi guna menghindari praktik penipuan dan penyalahgunaan dana.

Juru Bicara Kemenhaj, Maria Assegaff, mengatakan jemaah diminta tidak menggunakan jasa calo ataupun pihak yang tidak memiliki kewenangan dalam proses pembayaran dam.

“Kami menegaskan kepada seluruh jemaah agar tidak melakukan pembayaran dam melalui jalur tidak resmi, termasuk menggunakan jasa calo maupun pihak yang tidak berwenang, ataupun melakukan transaksi langsung di luar sistem yang telah ditetapkan,” kata Maria dalam konferensi pers, Jumat (15/5/2026).

Menurut Maria, langkah tersebut penting untuk memastikan keamanan transaksi sekaligus menjamin dana dam dikelola secara transparan sesuai syariat Islam dan aturan pemerintah Arab Saudi.

Hingga Jumat (15/5/2026), Kemenhaj mencatat sebanyak 34.308 jemaah haji Indonesia telah menyelesaikan pembayaran dam. Tahun ini, biaya dam ditetapkan sebesar 720 Riyal Saudi untuk setiap jemaah.

Maria menjelaskan, pemerintah bekerja sama dengan Adahi Project sebagai lembaga resmi yang telah mendapat legalitas dari Kerajaan Arab Saudi. Sistem pembayaran itu juga terhubung dengan platform Nusuq Masar sehingga seluruh proses dapat dipantau dan tercatat secara resmi.

“Melalui mekanisme ini, pelaksanaan dam dapat berjalan sesuai syariah, tertib administrasi, aman, dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Untuk memudahkan jemaah, Kemenhaj juga menerapkan layanan jemput bola dengan menghadirkan petugas Adahi langsung ke hotel-hotel tempat jemaah menginap. Skema tersebut diprioritaskan bagi lansia, penyandang disabilitas, dan jemaah dengan kondisi kesehatan tertentu.

“Masing-masing petugas kloter akan membantu proses pembayaran setiap jemaah. Setelah transaksi selesai, setiap jemaah akan memperoleh bukti pembayaran resmi sebagai tanda terima bahwa kewajiban dam telah ditunaikan secara sah dan tercatat dalam sistem,” jelas Maria.

Selain memastikan layanan pembayaran berjalan lancar, petugas haji juga terus memberikan edukasi kepada jemaah terkait kewajiban dam dan tata cara pelaksanaannya. Jemaah diminta aktif berkonsultasi dengan ketua regu, ketua rombongan, ketua kloter, maupun petugas sektor apabila membutuhkan informasi tambahan.

“Jangan mudah menerima informasi yang belum terverifikasi,” tegasnya.

Sumber: SindoNews

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *