RBN || Bandung
Ribuan tenaga non-ASN di Kota Bandung akhirnya mendapat kepastian status melalui kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kebijakan ini hadir sebagai solusi atas larangan pengangkatan tenaga honorer sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bandung, Juniarso Ridwan, menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk afirmasi yang adil. “PPPK paruh waktu memberi kepastian bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi, tanpa melanggar aturan,” ujarnya dalam siaran Radio Sonata dan PR FM, Kamis (2/10/2025). Ia menegaskan, DPRD akan mengawal agar kebijakan ini berjalan konsisten dan berkelanjutan.
Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin, menyebut terdapat 7.375 tenaga non-ASN yang diusulkan masuk skema ini. Mereka berasal dari sektor pendidikan, kesehatan, hingga tenaga teknis. “Meskipun paruh waktu, mereka tetap berstatus ASN dengan kontrak resmi dan perlindungan sosial. Hanya saja penggajiannya melalui belanja barang dan jasa,” jelasnya.
Dengan kebijakan tersebut, ribuan tenaga non-ASN akhirnya memiliki kepastian status sekaligus motivasi baru. Pemerintah berharap langkah ini dapat menjaga stabilitas pelayanan publik, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan layanan teknis.











