RBN || Jakarta
Kejaksaan Agung resmi menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Samin Tan diduga sebagai beneficial owner perusahaan yang tetap menjalankan aktivitas pertambangan meski izin resmi telah dicabut sejak 2017.
“Setelah izin dicabut, PT AKT masih melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah hingga tahun 2025,” ujar Syarief dalam konferensi pers, Sabtu (28/3/2026).
Dalam penyelidikan, terungkap bahwa aktivitas tambang tersebut diduga tetap berjalan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah. Bahkan, praktik ini disebut melibatkan kerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang seharusnya melakukan pengawasan.
Kondisi ini dinilai telah menyebabkan kerugian terhadap keuangan maupun perekonomian negara. Meski demikian, jumlah pasti kerugian masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor.
Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat dengan sejumlah pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Penetapan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal di sektor sumber daya alam.
Sebagai langkah awal penegakan hukum, tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan potensi praktik tambang ilegal yang berlangsung dalam waktu lama serta dugaan keterlibatan pihak-pihak yang seharusnya menjaga integritas pengelolaan sumber daya alam.
Pemerintah melalui Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan, khususnya di sektor strategis seperti pertambangan, demi menjaga kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat.
Sumber: Detik News











