Tambahan 15 Bukti Baru, Total 46 Dokumen Diajukan dalam Gugatan Hafidz Halim

  • Share

RBN||BANJARMASIN

Persidangan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh M. Hafidz Halim, S.H. kembali bergulir di Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Dalam sidang terbaru tersebut, penggugat menghadirkan tambahan bukti surat untuk memperkuat dalil gugatan terkait dugaan keterangan palsu di bawah sumpah yang diduga dilakukan oleh pimpinan organisasi advokat P3HI (Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia).

Persidangan yang berlangsung dengan agenda penyerahan tambahan alat bukti ini dihadiri para pihak yang berperkara. Namun berdasarkan pantauan di ruang sidang, hanya pihak penggugat serta turut tergugat yang menyerahkan dokumen tambahan. Sementara pihak tergugat tidak mengajukan bukti baru dalam agenda tersebut.

Kuasa hukum Hafidz Halim, Griana Dwinisa, S.H., M.Kn., menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan sebanyak 15 bukti surat tambahan untuk memperkuat gugatan yang telah diajukan sebelumnya.

Menurutnya, sebelum tambahan bukti tersebut diserahkan, penggugat telah mengajukan 31 dokumen bukti, sehingga total keseluruhan bukti yang kini diajukan mencapai 46 alat bukti surat.

“Agenda sidang hari ini adalah penyerahan tambahan bukti surat. Dari pihak penggugat kami menyerahkan 15 dokumen tambahan. Sebelumnya sudah ada 31 bukti, sehingga total menjadi 46 bukti yang diajukan untuk memperjelas sekaligus memperkuat posisi hukum klien kami di hadapan majelis hakim,” ujar Griana kepada awak media usai persidangan.

Ia menambahkan, seluruh dokumen yang diserahkan telah disusun secara sistematis serta memiliki relevansi langsung dengan pokok perkara yang sedang diperiksa oleh majelis hakim.

Dalam rangkaian tambahan bukti tersebut, penggugat juga menyertakan dokumen yang berkaitan dengan dugaan keterangan palsu di bawah sumpah yang disampaikan oleh Suripno Sumas, saksi dari pihak tergugat I dan tergugat II.

Bukti tersebut berupa surat pernyataan bermaterai dari tiga orang jurnalis yang sebelumnya melakukan konfirmasi kepada Suripno Sumas di luar persidangan, sebelum yang bersangkutan memberikan kesaksian di pengadilan.

Selain itu, penggugat juga melampirkan rekaman suara hasil konfirmasi para jurnalis kepada Suripno Sumas. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa Suripno Sumas diketahui telah menjabat sebagai anggota DPRD Kalimantan Selatan sejak tahun 2014, sehingga dinilai tidak pernah aktif dalam kegiatan LBH Lekem Kalimantan, sebagaimana yang disampaikan dalam keterangannya di persidangan.

Di sisi lain, pihak turut tergugat dari LBH Lekem Kalimantan juga menyerahkan tambahan dokumen terkait pemberhentian secara tidak hormat terhadap Aspihani Ideris sebagai pengurus organisasi sejak Juli 2025. Meski jumlah dokumen tidak disebutkan secara rinci di persidangan terbuka, diperoleh informasi terdapat sekitar 14 bukti surat yang diajukan.

Sementara itu, pihak tergugat I dan tergugat II tidak mengajukan tambahan alat bukti dalam agenda sidang kali ini.
Griana menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati seluruh proses persidangan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap setiap bukti kepada majelis hakim.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai setiap bukti yang telah diajukan. Prinsip kami adalah membuktikan dalil gugatan secara objektif sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku,” tegasnya.

Sidang perkara ini selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak sesuai tahapan dalam hukum acara perdata.

Perkara ini sendiri menjadi perhatian karena dinilai memiliki implikasi hukum terkait dugaan keterangan palsu di bawah sumpah dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Kotabaru yang menjadi dasar gugatan dari pihak penggugat, M. Hafidz Halim, S.H.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *