RBN || Jakarta
Badan Gizi Nasional (BGN) menjelaskan bahwa setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) menerima insentif Rp 6 juta per hari bukan sebagai dana pembangunan fasilitas, melainkan sebagai pembayaran untuk kesiapan operasional pelayanan gizi yang telah berjalan.
Seluruh biaya pembangunan fisik, pengadaan lahan, peralatan, serta pemeliharaan bangunan ditanggung oleh mitra secara mandiri sehingga skema ini dianggap efisien dan bukan pemborosan anggaran negara, dengan BGN menegaskan bahwa risiko kerusakan atau kejadian lain tetap menjadi tanggung jawab mitra dan bukan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta bahwa insentif ini juga berfungsi mencegah pemborosan dan mempercepat pelaksanaan program MBG di seluruh Indonesia.
Sumber: CNN Indonesia











