Buruh Jateng Terancam Gagal Terima THR 2026, Posko Pengaduan Dibuka Pekan Depan

  • Share
Foto: TRIBUN JATENG/iwan Arifianto

RBN || Semarang

Ribuan buruh di Jawa Tengah berpotensi tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026. Kondisi ekonomi yang lesu dan polemik kenaikan upah disebut menjadi pemicu kekhawatiran tersebut.

Sebagai langkah antisipasi, serikat buruh bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah akan membuka posko pengaduan THR mulai Senin, 2 Maret 2026.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, Aulia Hakim, mengatakan potensi perusahaan yang enggan membayar THR mulai terlihat di sejumlah daerah.

Menurutnya, salah satu perusahaan di kawasan Tugu, Kota Semarang, masih berunding dengan buruh terkait kenaikan upah, padahal aturan kenaikan upah sudah berlaku sejak Januari 2026.

“Jangankan bayar THR. Kenaikan upah yang seharusnya sudah selesai justru masih dirundingkan. Artinya, potensi pelanggaran gagal bayar THR masih ada di tahun ini,” katanya kepada Tribun, Sabtu (28/2/2026).

Aulia menjelaskan, posko pengaduan akan dibuka di sejumlah daerah yang dianggap rawan pelanggaran, seperti Semarang, Demak, Karanganyar, Jepara, Cilacap, dan Brebes.

“Posko aduan nanti tugasnya ada dua, pertama tangani soal THR dan kedua soal PHK jelang lebaran,” paparnya.

Ia menilai persoalan THR merupakan masalah klasik yang terus berulang setiap tahun. Pada tahun-tahun sebelumnya, ia kerap menerima aduan buruh yang diselesaikan melalui skema bipartit. Alasan perusahaan pun beragam, mulai dari klaim kerugian hingga kondisi keuangan yang sulit.

Padahal, kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

“Aturan Permenaker jangan hanya indah di atas kertas. Tapi makna di lapangan harus dijalankan,” tegas Aulia.

Ia juga menyoroti aturan pembayaran THR yang maksimal diberikan H-7 Lebaran. Menurutnya, ketentuan tersebut justru menyulitkan buruh untuk mengadu jika perusahaan menunda pembayaran.

“Pabriknya sudah tutup karena libur lebaran, begitupun kantor dinasnya,” paparnya.

Aulia mengusulkan agar regulasi diubah sehingga pembayaran THR dilakukan paling lambat H-21 Lebaran.

“Regulasi harus diubah setidaknya H-21, agar kami sebagai serikat bisa advokasi buruh. Pengalaman lebaran sebelumnya saat perusahaan dilaporkan lalu kami datangi ternyata pabrik sudah libur,” bebernya.

Ia juga mendesak pemerintah memberikan sanksi pidana bagi perusahaan yang berulang kali tidak membayar THR.

“Perlu ada sanski yang tegas, kalau sanski administrasi saja maka akan berulang. Seharusnya sanski pidana terutama bagi perusahaan yang berturut-turut enggan bayar THR,” ujarnya.

Selain itu, Aulia menyoroti minimnya jumlah pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi. Dengan jumlah perusahaan di Jawa Tengah mencapai 102.651 unit dan sekitar 2,2 juta pekerja, pengawasan dinilai belum maksimal.

Sebagai solusi, KSPI menawarkan pembentukan posko gabungan yang melibatkan buruh, dinas, dan perwakilan perusahaan.

“Ada posko gabungan berisi buruh, dinas dan perusahaan, biar independen. Kita semua itikadnya mau memecahkan persoalan yang sama,” ucapnya.

Ia menambahkan, pembayaran THR memiliki dampak besar bagi perekonomian daerah karena mayoritas buruh membelanjakan uang tersebut.

“THR bagi buruh rata-rata tidak ditabung tapi dibelanjakan, sehingga meningkatkan daya beli berujung memantik stimulus ekonomi daerah dan multiplayer effect bagi sektor UMKM, jasa, dan sektor lainnya,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Ahmad Aziz, memastikan pemerintah akan mengawal pembayaran THR hingga tuntas.

“Di posko nanti buruh bisa mengadu, siapapun perusahaan yang tidak membayar THR segera melaporkan ke kami,” katanya kepada Tribun.

Namun saat ditanya terkait sanksi bagi perusahaan yang melanggar, Aziz belum memberikan penjelasan detail. “Nanti saja Senin pada saat launching,” tambahnya.

Dengan dibukanya posko pengaduan, buruh di Jawa Tengah diharapkan memiliki saluran resmi untuk melaporkan pelanggaran dan memastikan hak mereka terpenuhi menjelang Lebaran 2026.

Sumber: Tribunnews

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *