OJK Laporkan Dugaan Penipuan PT Dana Syariah Indonesia ke Bareskrim dan Istana

  • Share
RDP dan RDPU Komisi III DPR RI dengan Kabareskrim serta Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta. (Dwi R/detikcom)

RBN || Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan penipuan dan potensi gagal bayar perusahaan pinjaman online PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada Bareskrim Polri serta Istana Negara. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen OJK dalam melindungi masyarakat dan menjaga integritas sektor jasa keuangan nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan bahwa laporan tersebut diajukan pada Oktober 2025 setelah OJK menyelesaikan pemeriksaan langsung terhadap DSI.

“Kami juga telah melaporkan permasalahan ini ke Istana Negara karena dipanggil oleh asisten khusus Presiden untuk memberikan penjelasan,” ujar Agusman dalam Rapat Komisi III DPR RI, Kamis (15/1).

Selain itu, OJK sebelumnya telah memaparkan temuan kasus ini kepada Komisi XI DPR RI pada 11 November 2025. Dari hasil pengawasan dan pemeriksaan, OJK menilai terdapat indikasi kuat terjadinya penipuan dalam pengelolaan dana masyarakat.

“Intinya, kami melihat adanya indikasi penipuan. Oleh karena itu, pada 15 Oktober 2025 kami melaporkan kasus ini secara resmi ke Bareskrim Polri,” tegas Agusman.

PT Dana Syariah Indonesia merupakan perusahaan pinjaman online yang memperoleh izin operasional pada awal 2021 dan mendapatkan izin penuh setelah menjalani proses sandboxing pada akhir tahun yang sama. Pada awal pendiriannya, perusahaan ini memiliki modal usaha sebesar Rp7,5 miliar dan mengalami pertumbuhan signifikan.

Dalam periode 2021 hingga 2025, DSI tercatat berhasil menghimpun dana masyarakat sebesar Rp7.478 triliun. Namun, dari jumlah tersebut, baru Rp6,2 triliun yang berhasil dikembalikan kepada pemberi dana, sementara sekitar Rp1,2 triliun belum dikembalikan dan berpotensi gagal bayar.

Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, mengungkapkan bahwa sebagian dana tersebut digunakan untuk biaya operasional sebesar Rp167 miliar serta disalurkan ke pihak-pihak terafiliasi.

“Sebesar Rp796 miliar disalurkan ke perusahaan terafiliasi, dan Rp218 miliar lainnya ditransfer ke individu atau entitas yang juga terafiliasi,” ujarnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan lembaga pengawas sebagai upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan di Indonesia.

Sumber: CNN Indonesia

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *