PBB Kecam Serangan AS ke Venezuela: Langgar Hukum Internasional dan Timbulkan Kekhawatiran

  • Share
Serangan AS ke Venezuela. (Foto: Reuters/Leonardo Fernandez Viloria)
Serangan AS ke Venezuela. (Foto: Reuters/Leonardo Fernandez Viloria)

RBN || Jakarta

Perserikatan Bangsa‑Bangsa (PBB) secara tegas mengkritik serangan militer yang dilakukan Amerika Serikat terhadap Venezuela, menyatakan tindakan tersebut “merusak prinsip‑prinsip dasar hukum internasional.”

Pernyataan itu disampaikan setelah operasi militer Washington yang menewaskan puluhan orang dan berujung pada penangkapan Presiden Venezuela Nicolás Maduro serta istrinya, yang kemudian dibawa ke New York untuk menghadapi pengadilan.

Juru bicara kantor hak asasi manusia PBB, Ravina Shamdasani, mengatakan dalih AS yang menuding rezim Maduro melakukan pelanggaran HAM tidak bisa menjadi alasan yang membenarkan intervensi militer satu pihak. Menurutnya, pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran HAM harus dilakukan melalui jalur hukum, bukan melalui tindakan militer sepihak yang melanggar hukum internasional.

“Kami khawatir bahwa ketidakstabilan saat ini dan peningkatan militerisasi yang dipicu oleh intervensi AS dapat memperburuk situasi di Venezuela,” ujar Shamdasani dalam konferensi pers, menekankan kekhawatiran atas dampak jangka panjang terhadap hak asasi manusia di negara Amerika Selatan tersebut.

Serangan AS yang dilancarkan pada 3 Januari 2026 lalu menimbulkan reaksi keras dari banyak pihak. Selain PBB, sejumlah negara dan organisasi internasional mengecam operasi militer itu karena dinilai melanggar prinsip kedaulatan negara dan hukum internasional. Dewan Keamanan PBB bahkan menggelar pertemuan khusus untuk membahas dampak tindakan AS terhadap keamanan dan stabilitas regional.

Venezuela sendiri telah mengambil langkah diplomatik dengan meminta Dewan Keamanan PBB menyatakan serangan tersebut ilegal dan menegaskan bahwa kedaulatan serta integritas wilayahnya harus dihormati. Selain itu, kritik internasional juga mencuat dari berbagai negara yang menilai serangan tersebut berisiko menciptakan preseden buruk, di mana negara kuat dapat bertindak sepihak di wilayah negara lain tanpa persetujuan komunitas internasional.

Isu hukum tersebut juga menjadi sorotan pakar di bidang hukum internasional. Beberapa kalangan menilai tindakan militer tanpa persetujuan Dewan Keamanan PBB atau dasar pembelaan diri yang jelas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Piagam PBB dan hukum internasional umum.

 

Sumber: CNN Indonesia

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *