DLH Wajibkan Pelaku Pembakaran TPS Ilegal di Cikeas Bersihkan dan Pulihkan Lahan

  • Share
Foto: Detik News

RBN || Bogor

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menjatuhkan sanksi kepada pelaku pembakaran Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Kampung Kadupugur, RT 02 RW 03, Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sanksi tersebut berupa kewajiban membersihkan lokasi serta memulihkan lahan yang sebelumnya digunakan sebagai tempat penimbunan sampah setelah kebakaran menimbulkan kepulan asap yang mengganggu warga.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah B3 DLH Kabupaten Bogor, Riri Agustina, pada Kamis (16/7/2026) mengatakan bahwa pelaku telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Pelaku juga menyatakan kesediaannya menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku apabila kembali melakukan pelanggaran.

Selain memberikan sanksi, DLH memprioritaskan penanganan dampak kebakaran, terutama asap yang masih muncul dari timbunan sampah. Pemerintah Desa Cikeas Udik diminta mendata warga yang mengalami gangguan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), sementara Pemerintah Kecamatan Gunung Putri akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan guna memberikan layanan kesehatan kepada warga terdampak.

DLH juga menegaskan bahwa lokasi tersebut merupakan TPS ilegal karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu, aktivitas di lokasi tersebut akan dihentikan dan TPS akan ditutup secara permanen.

Sebelumnya, kebakaran di TPS ilegal tersebut terjadi pada 8 Juli 2026 dan proses pemadaman baru selesai pada 14 Juli 2026. Menurut Wakil Komandan Sektor Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor Sektor Gunung Putri, Lukman Habibi, proses pemadaman terkendala medan yang berada di pinggiran Kali Cikeas. Meski api sempat dinyatakan padam, asap kembali muncul dari timbunan sampah sehingga menimbulkan keluhan dari warga perumahan di sekitar lokasi akibat asap tebal yang mengganggu aktivitas sehari-hari.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *