RBN || Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pengaturan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, melalui pemeriksaan Anggota V BPK RI Bobby Rizaldi sebagai saksi pada Kamis (16/7/2026). Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap terkait temuan audit BPK yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami pengetahuan Bobby mengenai dugaan pengaturan hasil audit yang diduga memengaruhi perubahan opini laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Selain itu, penyidik juga mengonfirmasi hubungan Bobby dengan Augusz Dwianggara, salah satu tersangka dalam perkara tersebut. KPK menelusuri dugaan peran Augusz yang disebut memiliki akses maupun kendali dalam pengaturan proses audit pemeriksaan di wilayah Muara Enim.
Usai menjalani pemeriksaan selama sekitar sembilan jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Bobby Rizaldi menyatakan telah memberikan seluruh keterangan yang dibutuhkan penyidik dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia tidak memberikan tanggapan saat ditanya mengenai penggeledahan di kediamannya maupun kedekatannya dengan Augusz Dwianggara.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Bobby Rizaldi di Jakarta pada Selasa (14/7/2026) terkait penyidikan kasus dugaan suap temuan audit BPK. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik yang akan dianalisis lebih lanjut untuk mendukung proses penyidikan dan mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.
Sumber: Kompas.com











