KPK Nyatakan Laporan Amplop Menhut Raja Juli Selesai, Penelusuran Motif Pemberian Uang Tetap Berlanjut

  • Share
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Kompas.com)

RBN || Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan laporan gratifikasi berupa amplop berisi uang yang disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah selesai diproses di ranah pencegahan. Kepastian tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2026), setelah Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik merampungkan analisis serta verifikasi terhadap laporan tersebut.

Budi menjelaskan, proses analisis diselesaikan kurang dari batas waktu 30 hari kerja yang diatur dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Hasil analisis telah disampaikan kepada pihak pelapor, sehingga penanganan laporan gratifikasi Raja Juli Antoni dinyatakan selesai atau case closed. Namun, isi hasil analisis tersebut tidak dipublikasikan karena bersifat internal.

Meski demikian, KPK menegaskan penyelidikan pada ranah penindakan masih terus berjalan. Penyidik masih mendalami keterkaitan amplop berisi uang tersebut dengan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. KPK akan menelusuri motif pemberian uang, pihak yang berinisiatif memberikan amplop, serta tujuan di balik penyerahan tersebut.

Kasus ini bermula dari pertemuan resmi antara Raja Juli Antoni dan Suhardiman Amby di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Raja Juli mengaku menerima sebuah amplop dalam pertemuan tersebut dan kemudian melaporkannya kepada KPK pada awal Juli sebagai bentuk pelaporan gratifikasi. Sementara itu, penyidik terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang menjerat Suhardiman Amby.

Sumber: Kompas.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *