KPAI Desak Polisi Segera Tangkap Seluruh Pelaku Pemerkosaan Remaja 15 Tahun di Sampang

  • Share
Komisioner KPAI, Sylvana Apituley. (Foto: Detik News)

RBN || Jakarta

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras kasus kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, yang diduga menjadi korban pemerkosaan oleh 27 pria.

Komisioner KPAI, Sylvana Apituley, mendesak kepolisian untuk segera menangkap seluruh pelaku yang masih buron dan tidak menunda penetapan mereka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami berharap polisi tidak berkompromi dengan pelaku yang masih buron dengan cara memberi waktu atau menunggu pelaku menyerahkan diri sebelum ditetapkan menjadi DPO. Ini merupakan penundaan keadilan yang tidak boleh dinormalisasi di tengah maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak,” ujar Sylvana, Minggu (12/7/2026).

Hingga kini, sebanyak 12 terduga pelaku telah diamankan, sementara 15 lainnya masih dalam pengejaran. KPAI menilai penundaan penetapan DPO dapat memberi kesempatan bagi pelaku untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, bahkan berpotensi mengulangi tindak kejahatan.

Selain itu, KPAI mendorong penyidik menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam proses hukum serta mempertimbangkan pemberatan hukuman karena kejahatan dilakukan secara berkelompok terhadap seorang anak.

KPAI juga meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan dan pendampingan menyeluruh kepada korban serta keluarganya. Langkah tersebut dinilai penting mengingat masih adanya pelaku yang belum tertangkap sehingga berpotensi mengancam keamanan dan memperparah trauma korban.

Selain perlindungan fisik, KPAI mengingatkan pentingnya mencegah segala bentuk intimidasi maupun upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum yang dapat merugikan korban.

Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus pengingat bahwa penanganan tindak kekerasan seksual terhadap anak harus dilakukan secara cepat, tegas, dan berorientasi pada perlindungan korban, sehingga proses hukum dapat berjalan adil dan memberikan efek jera bagi para pelaku.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *