Kejagung Ungkap Dugaan Dua Kali Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang Lolos Melalui Batam

  • Share
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi. (Foto: Detik News)

RBN || Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan adanya dua kali pengiriman ilegal mineral logam tanah jarang (rare earth minerals) yang berhasil lolos diekspor melalui Batam sebelum akhirnya dilakukan pengungkapan kasus terhadap PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik masih menelusuri tujuan ekspor dari dua pengiriman yang diduga telah berhasil keluar dari Indonesia.

“Selain yang ditahan di Batam itu ada dua pengiriman lain yang sudah lolos. Itu yang sedang kami telusuri ke mana ekspornya. Yang jelas ada dua pengiriman lainnya yang sudah lolos,” ujar Syarief di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik berhasil menghentikan pengiriman 15 kontainer di Batam sebelum diberangkatkan ke luar negeri. Kontainer tersebut berisi sekitar 390 ton material tambang yang dalam dokumen ekspor disebut sebagai komoditas ilmenit.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, material tersebut diduga tidak hanya mengandung ilmenit, tetapi juga logam tanah jarang yang merupakan komoditas strategis dan dilarang untuk diekspor.

“Yang sekarang ditahan di Batam itu ada 15 kontainer, jumlah tanahnya kurang lebih 390 ton. Di dalam situlah mengandung mineral tanah jarang,” kata Syarief.

Kejaksaan Agung menduga terdapat manipulasi terhadap jenis komoditas yang diekspor sehingga logam tanah jarang dapat disamarkan sebagai ilmenit. Penyidik kini terus mengembangkan perkara untuk menelusuri alur distribusi, tujuan ekspor, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, sementara Kejagung berupaya mengungkap keseluruhan jaringan yang diduga terlibat dalam ekspor ilegal komoditas mineral strategis tersebut.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *