RBN || Jakarta
Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menyatakan dukungan terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam mengusut dugaan korupsi terkait pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga memicu pemadaman listrik massal di Sumatera.
Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution, mengapresiasi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kepala Kortas Tipikor Irjen Totok Suharyanto, serta jajaran penyidik yang dinilai bergerak cepat dalam menangani perkara tersebut.
“Langkah cepat ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu,” ujar Pitra dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah agar mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Petisi Ahli juga mendorong Kortas Tipikor Polri untuk memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui, terlibat, atau memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Pitra menegaskan, pemeriksaan harus dilakukan tanpa pengecualian apabila hasil penyidikan mengarah kepada pihak tertentu, termasuk pejabat maupun aparat penegak hukum.
Selain itu, Petisi Ahli menilai pengungkapan kasus ini menjadi momentum penting untuk membuktikan bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia dilakukan secara objektif, independen, dan bebas dari intervensi.
Pitra turut mengimbau masyarakat agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak membentuk opini yang dapat memengaruhi jalannya penyidikan. Menurutnya, penetapan status hukum seseorang sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti.
“Petisi Ahli akan terus mengawal proses penegakan hukum ini agar berjalan secara profesional, independen, transparan, dan tanpa tebang pilih demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia,” tutup Pitra.
Sumber: Detik News











