RBN || Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Ma’ruf Cahyono (MC), sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Penahanan dilakukan usai pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (9/7/2026).
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan penyidik turut menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil penerimaan gratifikasi. Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Harley-Davidson, mobil Jeep Rubicon, sepeda Brompton, gitar, telepon genggam, serta sejumlah barang bernilai ekonomi lainnya.
Selain penyitaan aset, KPK menemukan dugaan bahwa sebagian dana gratifikasi digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk renovasi rumah di Gandul, Depok, senilai sekitar Rp1,9 miliar dan pembiayaan resepsi pernikahan anak tersangka pada 2020.
Berdasarkan hasil penyidikan, Ma’ruf yang menjabat Sekjen MPR periode 2016–2023 diduga merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Dalam proses pengadaan, ia diduga meminta sejumlah calon rekanan menyerahkan fee sekitar 10 persen dari nilai proyek, yang dikenal dengan istilah “uang hangus” atau “uang assalamualaikum”.
KPK memperkirakan penerimaan dari mekanisme tersebut mencapai sekitar Rp7 miliar. Penyidik juga menduga Ma’ruf menerima fasilitas akun trading dengan nilai sekitar Rp14,4 miliar, serta aliran dana melalui rekening nominee yang diperkirakan mencapai Rp16,4 miliar. Total gratifikasi yang diduga diterima mencapai sekitar Rp30 miliar.
Menurut KPK, seluruh penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan sebagai gratifikasi dalam batas waktu yang diatur undang-undang, dan tersangka tidak mampu membuktikan bahwa aset maupun dana tersebut berasal dari sumber yang sah.
Ma’ruf ditahan selama 20 hari pertama, mulai 9 hingga 28 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Ia disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK menegaskan penyidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Sumber: detiknews











