RBN || Semarang
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan akan menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pengelompokan penyebaran budaya LGBTQ sebagai bagian dari ancaman nonmiliter sebagaimana tercantum dalam regulasi tersebut.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan pemerintah daerah akan menjadikan Perpres tersebut sebagai pedoman dalam menyusun langkah-langkah pencegahan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat sehingga perlu diimplementasikan di tingkat daerah.
Dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, ancaman nonmiliter didefinisikan sebagai usaha atau kegiatan tanpa menggunakan senjata yang dinilai dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, maupun keselamatan bangsa.
Regulasi tersebut mengelompokkan ancaman nonmiliter ke dalam berbagai bidang, antara lain ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, serta legislasi.
Selain penyebaran budaya LGBTQ, Perpres tersebut juga mencantumkan sejumlah isu lain dalam kategori ancaman nonmiliter, seperti penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, pencurian sumber daya alam, hingga peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Sejalan dengan implementasi regulasi tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menyoroti perkembangan kasus HIV di wilayahnya.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Jawa Tengah hingga 30 April 2026, jumlah kumulatif kasus HIV yang ditemukan dalam delapan tahun terakhir mencapai 41.743 kasus. Dari jumlah tersebut, sekitar 73 persen dialami laki-laki, sedangkan 27 persen lainnya perempuan.
Sementara itu, sepanjang Januari hingga 30 April 2026 tercatat sebanyak 1.704 kasus baru HIV di Jawa Tengah.
Kelompok usia 25–29 tahun menjadi penyumbang kasus terbanyak dengan 265 kasus, disusul kelompok usia 30–34 tahun sebanyak 244 kasus dan usia 20–24 tahun sebanyak 235 kasus.
Kasus juga ditemukan pada kelompok usia lainnya, yakni 35–39 tahun sebanyak 194 kasus, usia 40–44 tahun sebanyak 180 kasus, usia 45–49 tahun sebanyak 152 kasus, usia 50–54 tahun sebanyak 125 kasus, usia di atas 60 tahun sebanyak 123 kasus, usia 55–59 tahun sebanyak 82 kasus, usia 15–19 tahun sebanyak 81 kasus, usia 0–4 tahun sebanyak 13 kasus, serta masing-masing lima kasus pada kelompok usia 5–9 tahun dan 10–14 tahun.
Kepala Dinas Kesehatan Jawa Tengah, Zulfachmi, mengatakan pola penularan HIV dalam lima tahun terakhir paling banyak ditemukan pada kelompok laki-laki yang berhubungan seksual dengan laki-laki (LSL).
“Ya, selama lima tahun terakhir LSL mendominasi penularan HIV, prinsipnya sama saja penularannya. Cuma, biasanya kan (HIV) menyerang usia muda, frekuensi kontaknya mungkin lebih sering. Sehingga iritasi yang ditimbulkan karena kontak itu lebih besar maka penularan penyakit bisa lebih mudah,” ujarnya.
Menurut Zulfachmi, penularan HIV dipengaruhi oleh berbagai faktor risiko. Karena itu, ia menekankan pentingnya upaya pencegahan, edukasi, deteksi dini, dan penanganan yang berkelanjutan sebagai bagian dari pengendalian penyebaran HIV di Jawa Tengah.
Sumber: Tribunnews











