Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Eksploitasi Seksual Anak Berkedok Kafe di Cibitung, 12 Tersangka Diamankan

  • Share
Konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi seksual terhadap anak di wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi, dan Tamansari, Jakarta Barat. (Foto: Pradita Utama/detikFoto)

RBN || Jakarta

Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak yang beroperasi dengan kedok kafe di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka yang diduga memiliki peran sebagai pengelola, muncikari, kasir, hingga bagian pemasaran.

Direktur PPA PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, menjelaskan bahwa para korban direkrut untuk menjadi pendamping tamu laki-laki di sejumlah kafe. Seiring berjalannya waktu, mereka diduga dipaksa menemani tamu mengonsumsi minuman beralkohol, bernyanyi karaoke, hingga mengalami eksploitasi seksual.

Hasil penyelidikan mengungkap praktik tersebut berlangsung di empat kafe yang berada di kawasan lokalisasi Cibitung. Tarif yang dikenakan kepada pelanggan berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp250 ribu, sementara korban menerima sekitar Rp100 ribu per tamu, di luar tip yang diberikan langsung oleh pelanggan.

Polisi juga menemukan bahwa sebagian korban tidak mengetahui sejak awal bahwa pekerjaan yang dijanjikan akan berujung pada eksploitasi seksual. Namun, terdapat pula korban yang mengaku telah mengetahui risiko tersebut sebelum bekerja. Durasi keterlibatan korban pun bervariasi, mulai dari beberapa bulan hingga bertahun-tahun.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah memeriksa 17 saksi serta mengamankan 37 korban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine sebagai bagian dari proses penyidikan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta sejumlah pasal dalam KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak memerlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Aparat penegak hukum mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan dugaan eksploitasi atau kekerasan terhadap anak, sehingga korban dapat segera memperoleh perlindungan dan pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: detiknews

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *