RBN || Jakarta
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, melalui tim kuasa hukumnya melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam perkara yang menjerat Nadiem.
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan laporan telah resmi disampaikan ke KY disertai sejumlah bukti yang dinilai mendukung dugaan pelanggaran etik.
“Kami sudah resmi membuat laporan kepada Komisi Yudisial terkait dengan kasus yang kami tangani, yaitu kasus Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat. Adapun laporan kami berkaitan dengan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, yang kami lengkapi dengan bukti-bukti yang nyata,” ujar Ari Yusuf Amir di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).
Empat hakim yang dilaporkan yakni Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah serta tiga hakim anggota, yaitu Sunoto, Eryusman, dan Mardiantos. Keempatnya merupakan hakim yang menyatakan Nadiem bersalah dalam putusan perkara tersebut.
Sementara itu, hakim anggota Andi Saputra yang menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan majelis tidak termasuk dalam laporan yang diajukan ke Komisi Yudisial.
Laporan tersebut kini akan dipelajari oleh Komisi Yudisial sesuai mekanisme yang berlaku untuk menilai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Sumber: Detik News











