Terdakwa Kasus Korupsi Gas USD 15 Juta Mengaku Depresi, Sidang Ditunda

  • Share
Foto: Detik News

RBN || Jakarta

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menunda persidangan perkara dugaan korupsi jual beli gas senilai USD 15 juta setelah salah satu terdakwa mengaku mengalami depresi dan tidak dapat mengikuti jalannya persidangan.

Sidang yang digelar pada Selasa (7/7/2026) menghadirkan dua terdakwa, yakni Hendi Prio Santoso, mantan Direktur Utama PT PGN periode 2009–2017, dan Arso Sadewo, Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) serta Komisaris Utama PT Isar Gas.

Agenda persidangan adalah pemeriksaan saksi mahkota, yaitu para terdakwa yang saling memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa lainnya.

Dalam persidangan, Hendi Prio Santoso menyatakan kesediaannya untuk menjadi saksi bagi Arso Sadewo setelah mendapat pertanyaan dari majelis hakim.

Namun, saat hakim menanyakan kesediaan Arso untuk memberikan kesaksian pada persidangan berikutnya, Arso mengaku mengalami gangguan kesehatan. Ia menyampaikan bahwa dirinya kurang tidur dan meminta izin untuk menjalani pemeriksaan ke dokter.

Majelis hakim kemudian mempertimbangkan kondisi terdakwa dan memutuskan menunda persidangan hingga kondisi kesehatan Arso memungkinkan untuk melanjutkan proses hukum.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas yang ditaksir menimbulkan kerugian senilai USD 15 juta. Persidangan akan kembali dilanjutkan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh majelis hakim setelah kondisi terdakwa dinilai memadai untuk mengikuti persidangan.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *