MA Batalkan Vonis Bebas Bos Hotel Aruss Semarang, Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara

  • Share
Ilustrasi. (Foto: Detik News)

RBN || Jakarta

Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan bebas terhadap pemilik Hotel Aruss Semarang, Firman Hertanto, dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan hasil judi online senilai Rp402 miliar.

Dalam putusan kasasi Nomor 3747 K/PID.SUS/2026, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum. Majelis hakim kemudian menyatakan Firman terbukti bersalah sesuai dakwaan ketiga dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Putusan kasasi tersebut diputus oleh majelis hakim yang diketuai Jupriyadi dengan anggota Ainal Mardhiah dan Sigid Triyono.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Firman Hertanto bebas dari seluruh dakwaan. Dalam putusan yang dibacakan pada Desember 2025, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Majelis hakim pada tingkat pertama yang menjatuhkan putusan bebas terdiri atas Sorta Ria Neva sebagai ketua majelis, serta Yusti Cinianus Radjah dan Ranto Sabungan Silalahi sebagai hakim anggota.

Dengan dikabulkannya kasasi oleh Mahkamah Agung, putusan bebas tersebut resmi dibatalkan dan digantikan dengan putusan yang menyatakan Firman Hertanto bersalah serta dijatuhi hukuman pidana.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *