RBN || Jakarta
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak berusia 12 tahun di kawasan Cakung, Jakarta Timur, berhasil diungkap aparat kepolisian setelah warga sekitar mencurigai aktivitas pelaku yang dinilai tidak wajar. Seorang pria berinisial SR (50) kini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian mengungkapkan bahwa kecurigaan warga muncul karena korban kerap mengunjungi rumah pelaku, terutama setiap hari Jumat saat pelaku berada di rumah. Aktivitas tersebut berlangsung dalam waktu yang cukup lama hingga akhirnya menimbulkan perhatian dari lingkungan sekitar.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Made Budi, mengatakan warga sebenarnya telah menaruh curiga terhadap perilaku pelaku sejak lama.
“Tetangga sudah curiga sejak lama karena setiap hari Jumat tersangka selalu berada di rumah dan korban selalu main ke rumah tersangka,” ujarnya, Minggu (21/6/2026).
Berdasarkan informasi yang diperoleh kepolisian, laporan kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur. Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak, polisi akhirnya menetapkan SR sebagai tersangka.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya peran masyarakat dalam melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi. Kepekaan warga terhadap situasi yang dianggap mencurigakan dapat membantu mencegah tindak kejahatan serta mempercepat proses pengungkapan kasus.
Pihak kepolisian mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk mengetahui lingkungan pergaulan dan orang-orang yang sering berinteraksi dengan mereka. Selain itu, anak juga perlu diberikan pemahaman mengenai batasan-batasan yang aman dalam berinteraksi dengan orang lain serta didorong untuk segera bercerita apabila mengalami atau menyaksikan tindakan yang membuat mereka merasa tidak nyaman.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan kasusnya masih dalam penanganan pihak kepolisian. Proses hukum terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban.
Sumber: Detik News











