RBN || Jakarta
Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, diadukan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri oleh Gerakan Rakyat Dukung dan Bela Prabowo (Garda Prabowo), Kamis (18/6/2026).
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garda Prabowo, Daeng Lukman, menyatakan pihaknya menghormati kebebasan berpendapat dan kritik terhadap pemerintah sebagai hak konstitusional warga negara. Namun, menurutnya, pernyataan yang disampaikan Tiyo telah melampaui batas kritik karena dinilai mengandung unsur penghinaan dan serangan personal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Lukman menjelaskan bahwa pihaknya memilih mengajukan pengaduan masyarakat (dumas) ke Bareskrim Polri karena aturan yang berlaku mengharuskan laporan dugaan penghinaan diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan secara langsung. Dumas tersebut, menurutnya, merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang menilai kepala negara tidak sepatutnya menjadi sasaran penghinaan.
Dalam pengajuan dumas tersebut, Garda Prabowo didampingi sejumlah advokat, di antaranya Sunan Kalijaga dan Ferdinand Hutahahean. Keduanya menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah diperbolehkan selama disampaikan secara santun dan tidak mengandung penghinaan.
Selain dugaan penghinaan terhadap Presiden, Ferdinand juga menyinggung adanya dugaan penyebaran informasi yang dianggap tidak benar terkait klaim pemasangan alat pelacak pada kendaraan yang digunakan Tiyo. Hal tersebut turut menjadi perhatian dalam pengaduan yang diajukan.
Meski demikian, Garda Prabowo menegaskan langkah hukum yang ditempuh bukan bertujuan untuk memenjarakan Tiyo. Mereka menyatakan pengaduan tersebut dimaksudkan sebagai pengingat bahwa kebebasan berpendapat harus tetap dilakukan sesuai aturan hukum dan etika yang berlaku.
Sebelumnya, Tiyo Ardianto juga dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Selatan oleh pengacara Firdaus Oiwobo terkait dugaan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Tiyo mengenai pengaduan yang ditujukan kepadanya.
Sumber: Detik News











