RBN || Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Richard Arief Muljadi (38), terdakwa yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan penipuan bisnis batu bara yang mengakibatkan kerugian hingga Rp7 miliar. Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, setelah yang bersangkutan kembali dari Singapura.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penangkapan dilakukan pada Sabtu, 20 Juni 2026, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap para buronan yang menghindari proses peradilan.
“DPO tersebut diamankan pada Sabtu, 20 Juni 2026, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, saat kembali dari Singapura,” ujar Anang dalam keterangannya, Minggu (21/6/2026).
Richard diketahui menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penipuan bisnis batu bara yang menimbulkan kerugian sebesar Rp7 miliar. Dalam kasus tersebut, ia didakwa melanggar Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP mengenai penyertaan tindak pidana.
“Adapun Richard Arief Muljadi didakwa tindak pidana penipuan bisnis batu bara yang menimbulkan kerugian hingga Rp7 miliar,” kata Anang.
Kejaksaan menjelaskan bahwa sebelumnya berkas perkara Richard telah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Namun, selama proses persidangan berlangsung, terdakwa tidak pernah hadir sehingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
“Berkas perkara terdakwa Richard Arief Muljadi telah dilimpahkan ke persidangan, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir sehingga masuk ke dalam DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan,” jelasnya.
Saat diamankan petugas, Richard disebut bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan tanpa hambatan. Setelah penangkapan dilakukan, terdakwa selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Penangkapan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam memburu dan menindak para buronan yang berupaya menghindari proses hukum. Melalui program pengawasan dan pencarian DPO, Kejaksaan menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.
Dengan tertangkapnya Richard Arief Muljadi, proses persidangan kasus dugaan penipuan bisnis batu bara yang merugikan korban hingga miliaran rupiah diharapkan dapat segera dilanjutkan guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Sumber: Detik News











