RBN || Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan terbaru dalam penanganan perkara dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Dua tersangka dalam kasus tersebut, Roy Suryo dan dr Tifa, dipindahkan dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada Minggu malam, 21 Juni 2026.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan pemindahan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum lanjutan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
“Update terakhir, tersangka Tifa dan Roy S akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan Polda Metro Jaya,” ujar Budi Hermanto saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (21/6/2026).
Menurut Budi, hingga malam hari penyidik masih melakukan koordinasi dengan pihak Rumah Sakit Polri terkait proses pemindahan kedua tersangka ke rumah tahanan.
“Posisi saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak RS terkait pemindahan dari RS ke Rutan PMJ,” katanya.
Selanjutnya, Roy Suryo dan dr Tifa dijadwalkan menjalani proses pelimpahan tahap dua kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin pagi, 22 Juni 2026. Pelimpahan tahap dua mencakup penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
“Selanjutnya besok jam 09.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jakarta Selatan untuk tahap dua,” jelas Budi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penangkapan kedua tersangka merupakan bagian dari prosedur hukum yang telah berjalan sesuai ketentuan. Langkah tersebut dilakukan setelah kejaksaan menyatakan berkas perkara telah lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Penangkapan ini bukanlah tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan,” ujar Budi Hermanto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026).
Polda Metro Jaya juga memastikan seluruh proses hukum yang dijalani kedua tersangka dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hak-hak tersangka selama proses penyidikan hingga pelimpahan perkara juga disebut tetap dijamin oleh aparat penegak hukum.
Dengan dijadwalkannya pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr Tifa kini memasuki tahapan penuntutan sebagai bagian dari kelanjutan penanganan perkara tersebut.
Sumber: Detik News











