RBN || Jakarta
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas bersyarat kepada 21 demonstran yang terlibat dalam aksi unjuk rasa pada Agustus 2025 lalu. Putusan dibacakan pada Kamis (29/1) malam, setelah para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah namun dinilai masih layak diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan kepada masing-masing terdakwa. Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat para terdakwa tidak mengulangi tindak pidana selama masa pengawasan satu tahun.
“Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum para terdakwa tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu satu tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Saptono Setiawan saat membacakan putusan.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, sebagaimana dakwaan pertama jaksa penuntut umum.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Namun, terdapat sejumlah hal yang meringankan, antara lain sikap para terdakwa yang dinilai sopan dan jujur selama persidangan, serta fakta bahwa mereka belum pernah dihukum sebelumnya.
Atas dasar tersebut, majelis hakim memerintahkan agar seluruh terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada masing-masing terdakwa.
Sebanyak 21 nama yang menerima vonis bebas bersyarat antara lain Eka Julian Syah Putra, Taufik Effendi, Deden Hanafi, Fahriyansah, Afri Koes Aryanto, hingga Salman Alfarisi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut seluruh terdakwa dengan pidana 10 bulan penjara berdasarkan Pasal 348 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jaksa menilai para terdakwa terbukti melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap aparat saat mengamankan demonstrasi.
Kasus ini bermula dari aksi massa dan mahasiswa pada 29 Agustus 2025 dengan tuntutan pembubaran DPR dan pembatalan tunjangan anggota DPR. Aksi yang berlangsung di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, itu berujung bentrokan dengan aparat hingga menyebabkan sejumlah polisi mengalami kekerasan saat bertugas.
Putusan ini menjadi penegasan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat tetap harus dijalankan secara bertanggung jawab, sekaligus menunjukkan peran hukum dalam memberikan keadilan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga membuka ruang rehabilitasi sosial.
Sumber: CNN INDONESIA











