Ugal-ugalan di Gunung Sahari, Pengemudi Calya Terancam 4 Tahun Penjara

  • Share
Hafiz Mahendra (25) kini harus melakukan kejahatan buntu ugal-ugalan mengemudikan mobil Toyota Calya di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat pada Rabu (25/2). dok. Video Viral

RBN || Jakarta

Aksi berbahaya seorang pengemudi mobil di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (25/2), berujung proses hukum. Hafiz Mahendra (25), pengemudi Toyota Calya hitam, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah nekat melaju ugal-ugalan dan melawan arus lalu lintas hingga membahayakan pengguna jalan lain.

Insiden tersebut sempat memicu kepanikan warga dan pengendara di sekitar lokasi. Mobil yang dikemudikan Hafiz melaju dari arah selatan ke utara dengan melawan arus sebelum akhirnya dihentikan aparat kepolisian. Ia diamankan setelah kendaraan yang dikemudikannya terdesak dan dikepung massa.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Reynold Hutagalung, mengungkapkan bahwa aksi nekat itu diduga dipicu kepanikan pengemudi saat hendak diberhentikan petugas karena menggunakan pelat nomor palsu. Ketika akan diperiksa, Hafiz justru melarikan diri dan memacu kendaraannya secara membahayakan.

“Diduga menggunakan nomor pelat palsu sehingga diberhentikan anggota. Namun yang bersangkutan ketakutan dan melarikan diri hingga melawan arah,” ujar Reynold.

Setelah berhasil dihentikan, polisi melakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersebut. Hasilnya, ditemukan empat pasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berbeda di dalam mobil. Pelat-pelat itu terdiri atas beberapa kode wilayah dan kini masih didalami kepemilikan serta peruntukannya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komarudin, menyebut temuan tersebut menguatkan dugaan adanya pelanggaran administratif maupun pidana lain yang sedang diselidiki. “Pelat aslinya masih kami dalami. Yang jelas tidak sesuai peruntukannya,” katanya.

Tak hanya pelat nomor, aparat juga menemukan satu senjata api mainan serta dua senjata tajam jenis golok dan badik di dalam mobil. Polisi masih menelusuri motif kepemilikan barang-barang tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran pidana umum.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui Hafiz baru tiba di Jakarta dan berencana menuju kawasan Ancol bersama seorang perempuan yang diakuinya sebagai kekasih. Namun, keterangan tersebut masih dalam pendalaman penyidik.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa saat diamankan, Hafiz tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). “Betul, belum ditemukan STNK dan SIM pengemudi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Hafiz dijerat Pasal 311 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur tentang pengemudi yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan secara membahayakan keselamatan orang lain, mengakibatkan kerugian materiil hingga korban luka.

Ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda hingga Rp8 juta.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya disiplin berlalu lintas serta kepatuhan terhadap aturan hukum. Kepolisian menegaskan akan terus menindak tegas setiap tindakan yang mengancam keselamatan publik di jalan raya. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama, dan pelanggaran serius tidak akan ditoleransi.

Sumber: CNN Indonesia

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *