PWI Pusat Kecam Pernyataan Hotman Paris yang Dinilai Merendahkan Wartawan

  • Share
Direktur Utama LKBN ANTARA, Akhmad Munir. (Foto: Detik News)

RBN || Jakarta

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan kecaman terhadap pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Organisasi pers tersebut menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi dan dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengatakan bahwa mengajukan pertanyaan kepada narasumber merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang dijalankan untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi. Menurutnya, setiap narasumber berhak menjawab ataupun menolak menjawab pertanyaan, namun tetap harus menjunjung etika dan saling menghormati.

“PWI Pusat tidak mempersoalkan langkah advokat dalam memberikan pembelaan hukum kepada kliennya. Namun, pembelaan tersebut tidak boleh disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan yang sedang bekerja,” ujar Akhmad Munir dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).

Ia menegaskan bahwa sikap PWI tidak berkaitan dengan substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik, melainkan sebagai bentuk komitmen menjaga martabat profesi wartawan agar dapat menjalankan tugas secara bebas, profesional, dan bermartabat.

PWI Pusat juga meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga hubungan yang harmonis antara profesi advokat dan wartawan, sekaligus memperkuat iklim demokrasi yang sehat.

Selain itu, PWI mengingatkan seluruh wartawan Indonesia agar terus menjalankan tugas sesuai Kode Etik Jurnalistik dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, independensi, akurasi, dan keberimbangan. Organisasi tersebut menegaskan akan terus memberikan perlindungan kepada wartawan yang menghadapi intimidasi, pelecehan, maupun hambatan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Sebelumnya, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) juga mengecam pernyataan Hotman Paris dalam konferensi pers usai mendampingi kliennya, mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Iwakum menilai ucapan yang dilontarkan kepada seorang wartawan telah merendahkan martabat profesi pers dan meminta agar permintaan maaf disampaikan secara terbuka.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *