Pemuda Asal Madiun Hilang Saat Tur di Korea Selatan, Berawal Pamit Pergi ke Surabaya

  • Share
Ilustrasi. (Foto: Kompas.com)

RBN || Madiun

Seorang pemuda asal Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, bernama Femas Yani Arianto (22), dilaporkan hilang saat mengikuti tur wisata di Korea Selatan. Kejadian tersebut mengejutkan keluarganya karena Femas sebelumnya hanya berpamitan hendak pergi ke Surabaya.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah agensi perjalanan Berani Backpacker mengumumkan bahwa Femas diduga memisahkan diri dari rombongan saat berada di kawasan Myeongdong, Seoul, Korea Selatan.

Ibu kandung Femas, MT, mengaku tidak mengetahui bahwa putranya berangkat ke Korea Selatan. Menurutnya, Femas hanya meminta izin untuk pergi ke Surabaya.

“Tidak tahu kalau ke Korea, tahunya dia pamit mau ke Surabaya,” ujar MT saat ditemui di kediamannya di Desa Bantengan, Minggu (19/7/2026).

MT mengaku baru mengetahui keberadaan anaknya di Korea Selatan setelah anak bungsunya melihat informasi di media sosial mengenai dugaan Femas yang melarikan diri dari rombongan tur. Kabar tersebut membuat kondisi kesehatannya menurun akibat syok hingga mengalami sakit selama beberapa hari.

Selain terpukul karena kehilangan kabar dari anaknya, MT juga mengaku dihubungi pihak agen perjalanan yang meminta ganti rugi materiil sebesar Rp50 juta.

“Ya semoga anak saya diparingi umur panjang, badannya sehat di mana pun dia berada,” katanya.

Sementara itu, pemilik agensi Berani Backpacker, Dhani, menjelaskan Femas memisahkan diri dari rombongan sejak hari pertama perjalanan tanpa memberi tahu Tour Leader maupun Tour Guide.

“Pada hari pertama perjalanan, sekitar malam hari, peserta atas nama Femas memisahkan diri dari rombongan tanpa pemberitahuan kepada Tour Leader maupun Tour Guide,” ujar Dhani.

Setelah Femas tidak kembali ke titik kumpul dan tidak merespons panggilan maupun pesan, pihak tour guide melaporkan kejadian tersebut kepada instansi pemerintah dan otoritas imigrasi Korea Selatan.

Dhani mengungkapkan seluruh peserta lain yang berjumlah 27 orang telah kembali ke Indonesia. Ia juga menyebut masa berlaku visa Femas telah berakhir pada 12–13 Juli 2026.

Akibat peristiwa tersebut, agensi perjalanan menghadapi ancaman denda sebesar Rp125 juta dari otoritas Korea Selatan.

“Kami travel dikenakan denda Rp125 juta. Kami yang harus mempertanggungjawabkan ke pihak Korea. Kami yang harus menghadapi risiko denda. Dan peserta lain yang sama sekali tidak tahu apa-apa ikut terkena dampaknya,” ungkap Dhani.

Pihak Berani Backpacker juga telah mendatangi rumah keluarga Femas di Madiun. Dalam kunjungan tersebut, pihak agensi mengaku menemukan sejumlah kejanggalan dan menduga keluarga menutupi informasi terkait rencana keberangkatan Femas ke Korea Selatan.

Sumber: Kompas.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *