RBN || Gresik
Pemerintah Kabupaten Gresik melepas puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki masa purna tugas dalam sebuah acara yang dipimpin Sekretaris Daerah Achmad Washil Miftahul Rachman, Selasa (5/5/2026). Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa masa pensiun bukanlah akhir dari kontribusi, melainkan kesempatan baru untuk tetap berperan di tengah masyarakat.
“Purna tugas harus menjadi momentum untuk mengabdi secara penuh di masyarakat,” ujarnya.
Pada kegiatan tersebut, Pemkab Gresik juga menyerahkan berbagai keputusan kepegawaian lainnya. Tercatat 200 ASN menerima surat keputusan kenaikan pangkat, 101 pejabat fungsional naik jenjang, dan 15 ASN memperoleh penugasan untuk melanjutkan pendidikan.
Washil mengingatkan bahwa perjalanan karier ASN memiliki siklus yang pasti, termasuk fase pensiun yang tidak dapat dihindari.
“Ada masa muda, masa bekerja, dan masa pensiun. Itu adalah ketetapan yang berlaku bagi setiap manusia,” katanya.
Ia turut menyoroti pentingnya kinerja dalam proses kenaikan pangkat. Menurutnya, tidak semua ASN yang telah memenuhi masa kerja otomatis mendapatkan promosi.
“Tidak semua ASN yang memenuhi masa kerja otomatis naik pangkat. Ada parameter kinerja dan kedisiplinan yang menjadi penilaian,” tegasnya.
Mulai tahun 2026, Pemkab Gresik akan menerapkan mekanisme baru dalam kenaikan pangkat ASN. Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025, pengajuan kenaikan pangkat kini dapat dilakukan setiap bulan, meningkat dari sebelumnya enam periode menjadi 12 periode dalam setahun.
Kebijakan ini diyakini mampu mempercepat proses administrasi sekaligus mendorong semangat kerja pegawai.
“Kalau berkas lengkap, bulan berikutnya bisa langsung ditetapkan,” jelas Washil.
Selain itu, pemerintah daerah juga terus membuka peluang peningkatan kapasitas ASN melalui program tugas belajar, yang memungkinkan pegawai menempuh pendidikan lebih tinggi sesuai bidang tugasnya.
Hal menarik lainnya, Pemkab Gresik kini mengaitkan kenaikan pangkat dengan aksi nyata pelestarian lingkungan. ASN yang memperoleh kenaikan pangkat diwajibkan menunjukkan bukti telah menanam pohon.
“Ini upaya kami menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menciptakan ruang hijau,” pungkasnya.
Sumber: Viva











