RBN || Jakarta
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair telah menyebabkan kerugian negara sebesar USD 113.839.186 atau sekitar Rp1,9 triliun. Kerugian tersebut dinilai sebagai dampak dari penyalahgunaan kewenangan dalam proyek strategis di sektor energi.
Sidang vonis perkara ini digelar pada Senin (4/5/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam persidangan tersebut, hakim menyatakan bahwa dua terdakwa, yakni mantan Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto dan mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina Yenni Andayani, terbukti bersalah.
Majelis hakim menilai keduanya telah menyalahgunakan kedudukannya dalam proses pengadaan LNG. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan yang berlaku, tetapi juga bertentangan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, sehingga berujung pada kerugian besar bagi negara.
Selain itu, hakim juga mengungkap bahwa kasus ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menguntungkan pihak lain. Beberapa pihak yang disebut turut diuntungkan antara lain mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan serta perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction (CCL).
Putusan ini menegaskan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan sektor energi nasional. Kasus ini juga menjadi peringatan bahwa proyek besar yang melibatkan kerja sama internasional harus diawasi secara ketat agar tidak menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
Sumber: Detik News











