RBN || Jakarta
Aksi pencurian ponsel di kawasan Cipayung, Depok, berakhir dramatis setelah pelaku tertangkap warga usai mencoba melarikan diri melalui atap rumah pada Selasa, 28 April 2026. Peristiwa ini sempat viral di media sosial karena memperlihatkan pelaku yang sudah dikerumuni warga dengan kondisi tangan terikat sebelum akhirnya diamankan pihak kepolisian.
Kejadian bermula saat pelaku mengambil ponsel milik korban, namun aksinya diketahui warga yang kemudian berusaha mengejar. Dalam upaya melarikan diri, pelaku nekat naik ke genteng rumah warga untuk menghindari kejaran, tetapi justru kehilangan keseimbangan dan terjatuh ke tanah.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, membenarkan peristiwa tersebut dan menjelaskan kronologi penangkapan pelaku. “Pelaku kabur melalui atas genteng rumah warga kemudian terjatuh dan ditangkap warga,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu, 3 Mei 2026.
Setelah berhasil diamankan warga bersama petugas keamanan lingkungan, Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok segera datang ke lokasi untuk mengevakuasi pelaku dari amukan massa. Polisi kemudian membawa pelaku ke Polres Metro Depok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, korban turut memastikan bahwa pelaku memang orang yang mengambil ponselnya, sehingga memperkuat bukti dalam kasus tersebut. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa aksi kejahatan di lingkungan permukiman masih kerap terjadi, namun peran cepat warga dan aparat mampu mencegah situasi yang lebih buruk.
Sumber: Detik News











